Putusan PN BANGKALAN Nomor 358/Pid.Sus/2018/PN Bkl |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2018/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anastasia Irene, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hosnol Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SANDY PUTRA BIN MOCH ATIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TURUT SERTA MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI", 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat netto 0,019 gram (sisa labfor tanpa isi), 1 (satu) buah alat hisap berupa bong beserta pipet yang berisi sisa sabu-sabu yang sudah dibakar dengan berat netto 0,006 gram (sisa labfor tanpa isi), 1 (satu) buah sendok sabu-sabu, 1 (satu) buah kompor sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa unrtuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pid.Sus/2018/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 358/Pid.Sus/2018/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1596 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 358/Pid.Sus/2018/PN Bkl
Statistik6015