- MENERIMA PERMOHONAN DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR: 138/PDT.G/2018/PN LBP., TANGGAL 17 JANUARI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT II SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.,00.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 138/Pdt.G/2018/PN Lbp., tanggal 17 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Tergugat II sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang mana untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.,00.(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 457/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 457/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haris Munandar |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Juanti Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 321 K/Pdt/2021
Banding : 457/Pdt/2019/PT MDN
Statistik790