Putusan PN SURABAYA Nomor 522/Pdt.G/2012/PN.SBY |
|
Nomor | 522/Pdt.G/2012/PN.SBY |
Para Pihak | RACHMANA SAMSUL ARIEFmelawan PT. MANS POWER YULIA ABADI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sigid Purwoko |
Hakim Anggota | Moestofa, H. Bambang Kusmunandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perjanjian A Quo antara Penggugat (NEXT ADVERTISING) dengan Tergugat (PT. MANS POWER YULIA ABADI) tentang perjanjian pemakaian Media Promosi Reklame di 5 (lima) lokasi di Jalan Timur No.007/NEXT-AD/IV/SP/10 tanggal 29 April 2010 adalah tetap mengikat dan sah menurut hukum ; 3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian a quo antara Penggugat (NEXT ADVERTISING) dengan Tergugat (PT. MANS POWER YULIA ABADI), tentang perjanjian pemakaian media promosi Reklame di 5 (lima) lokasi di Jawa Timur, No.007/NEXT-AD/IV/SP/10 tanggal 29 April 2010 ; 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.196.500.000,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan membayarnya dalam waktu seketika dan sekaligus ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) karena melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian No.007/NEXT-AD/IV/SP/10 tanggal 29 April 2010 ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) secara langsung dan sekaligus ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara masing-masing setengahnya yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 522/Pdt.G/2012/PN.SBY
Statistik71