Putusan PA MAKASSAR Nomor 11/Pdt.G/2014/PA Mks |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2014/PA Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D |
Hakim Anggota | Chaeruddin, M.h H. M. Anas Malik |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam EksepsiMenyatakan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menyatakan almarhumah ISTRI PENGGUGAT I sebagai pewaris.3. Menetapkan ahli waris almarhumah ISTRI PENGGUGAT I adalah PENGGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TERGUGAT I.4. Menetapkan sebidang tanah 300 M2 yang terletak di Jl. Tupai Nomor 37, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Lorong 13- Timur : Panti Asuhan Binaan Basse- Selatan : Rumah Bungkia- Barat : Jalan Tupai adalah harta warisan AYAH DARI ISTRI PENGGUGAT I dan istrinya IBU DARI ISTRI PENGGUGAT I.5. Menetapkan bagian masing-masing:- ISTRI PENGGUGAT I mendapat 4/28 bagian- TERGUGAT I mendapat 8/28 bagian- TURUT TERGUGAT II mendapat 8/28 bagian- AYAH PENGGUGAT II, III, IV dan V mendapat 8/28 bagianJumlah: 28/28 bagian6. Menetapkan bagian ahli waris almarhumah ISTRI PENGGUGAT I jatuh kepada ahli warisnya dengan pembagian:- PENGGUGAT I mendapat 2/28 bagian- TERGUGAT I mendapat 1/28 bagian- TURUT TERGUGAT II mendapat 1/28 bagianJumlah : 4/28 bagian7. Menetapkan bagian AYAH PENGGUGAT II, III, IV dan V jatuh kepada ahli waris dengan pembagian:- PENGGUGAT II mendapat 2/28 bagian- PENGGUGAT III mendapat 2/28 bagian- PENGGUGAT IV mendapat 2/28 bagian- PENGGUGAT V mendapat 2/28 bagian Jumlah : 8/28 bagian8. Menetapkan obyek berupa banngunan rumah yang berada di atas tanah seluas 300 M2 yang terletak di Jl. Tupai Nomor 37, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai beriku :- Utara : Lorong 13- Timur : Panti Asuhan Binaan Basse- Selatan : Rumah Bungkia- Barat : Jalan Tupai adalah harta bersama antara PENGGUGAT I dan ISTRI PENGGUGAT I.9. Menyatakan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada point 4 di atas adalah milik penggugat I dan (seperdua) bagian adalah milik almarhumah ISTRI PENGGUGAT I. 10. Menyatakan (seperdua) bagian dari harta bersama milik almarhumah ISTRI PENGGUGAT I adalah warisan yang akan dibagi kepada seluruh ahli warisnya. 11. Menetapkan bagian masing-masing terhadap obyek sengketa point 8 di atas, yaitu:- PENGGUGAT I mendapat 6/8 bagian- TERGUGAT I mendapat 1/8 bagian- TURUT TERGUGAT II mendapat 1/8 bagian Jumlah: 8/8 bagian12. Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk menyerahkan bagian para penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, seluruh obyek sengketa tersebut dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing. 13. Menghukum para penggugat dan tergugat I untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya sejumlah Rp. 4.622.000,- (empat juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).14. Menyatakan menolak gugatan penggugat sebagian dan tidak menerima selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2014/PA_Mks.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2014/PA_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 789 K/Ag/2015
Banding : 7/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PA. Mks
Statistik363