- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah wanprestasi.
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.31/7291/9/2016 tanggal 15 September 2016.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.31/7291/9/2016 tanggal 15 September 2016 di mana total tunggakan tercatat sejumlah Rp82.275.528,00 (delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
- Menyatakan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1599/Desa Taeng, surat ukur tanggal 30 Maret 2009 seluas 450 M2 terdaftar atas nama Sumiaty G., yang dijaminkan kepada Penggugat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sisa hasil penjualan lelang sebatas sejumlah Rp82.275.528,00 (delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, dan sisa dari pelunasan tersebut dikembalikan kepada Para Tergugat;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 49/Pdt.G.S/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 49/Pdt.G.S/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Elly Sartika Achmad |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Tenriuleng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp546.000,00 ( lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G.S/2019/PN Sgm
Statistik180