Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 79-K/PM.III-18/AD/VIII/2015 |
|
Nomor | 79-K/PM.III-18/AD/VIII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Pencabulan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Smawi, Mayor Chk Nrp. 548012 |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp. 627529., Mustofa, Mayor Sus Nrp. 524423. - Muhamad Khazim |
Panitera | S. Sos., Gus Sutiyoso, Kapten Chk Nrp. 21950289780873. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Maxem Sihaya Kopda Nrp 31000332930479 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa anak untuk mlakukan perbuatan cabul2. Memidana Terdakwa oleh karena dengan Pidana pokok Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan menetapkan selama waktu terdakwa menjnalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tamabahan Dipecat dari dinas Militer3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79-K/PM.III-18/AD/VIII/2015.zip
- Download PDF
- 79-K/PM.III-18/AD/VIII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/MIL/2016
Pertama : 116-K/PMI-01/AD/VI/2015
Pertama : 79-K/PM.III-18/AD/VIII/2015
Banding : 100-K/ PMT.III/BDG/AD/XII/2015
Statistik187106