Putusan PN MANADO Nomor 363/PDT.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 363/PDT.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA TANAHKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, Willem Rompies |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Anak-anak dari Almarhum Albert Mongan yaitu: 1. Tergugat I Nursamsi Mongan, 2. Tergugat II Alex Wijaya Kusuma Mongan, 3. Alm. Taufik Hidayat Mongan sebagai ahli waris yang sah atas harta warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum Albert Mongan;3. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum Taufik Hidayat Mongan atas harta warisan yang diwariskan Almarhum Albert Mongan;4. Menyatakan bahwa Tanah kebun seluas 41.010 M2 yang terletak di SUNUNU Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Kota Manado yang batas batasnya:Utara : Welly PesotTimur : Tindas WakariSelatan : Dr AwaluiBarat : Keluarga Mongan (ahli waris constantin Mongan)Adalah merupakan Harta Warisan Almarhum Albert Mongan, yang belum dibagi waris.5. Menyatakan Penggugat dan Ahli waris lainnya dari almarhum Taufik Hidayat Mongan yaitu, Muhamad Fajri dan Amanda wangi Mongan adalah Ahli Waris pengganti dari Taufik Hidayat Mongan dan berhak Mewarisi Harta peninggalan Dari Almarhum Taufik Hidayat Mongan, dan juga berhak mewarisi harta warisan dari Almarhum Albert Mongan, Khususnya harta yang merupakan bagian dari Almarhum Taufik Hidayat Mongan.6. Menyatakan batal Surat Perjanjian Jual beli Antara Tergugat I dan Tergugat III, serta Kwitansi bukti penyerahan uang sepanjang yang menyangkut transaksi yang dilakukan Tergugat I, II, dan III, menyangkut objek sengketa yang dibuat di bawah tangan tanpa melibatkan pejabat yang berwenang.7. Menyatakan batal dan tidak sah Kwitansi Penerimaan Uang sebesar Rp 50.000,000,-,tanggal 28 Oktober 2008 pembelian sebagian dari objek sengketa, yang dilakukan oleh Tergugat III denganTergugat IV.8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, dan Tergugat III serta Tergugat IV atas transaksi Jual beli yang dilakukan atas objek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum.9. Menyatakan bahwa objek sengketa, yaitu sebidang tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di Sununu Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Kota Manado yang Batas batasnya sebagai berikut:Utara : Welly PesotTimur : Tindas WakariSelatan : Dr AwaluiBarat : Kel MonganAdalah sebagai Harta warisan milik bersama dari ahli waris Alm Albert Mongan yang belum dibagi Waris (Boedel) dari Nursamsi Mongan, Alex Wijaya Kusuma Mongan dan Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm Taufik Hidayat Mongan.10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapa saja yang merasa mendapat Hak atas transaksi Jual beli dari objek sengketa untuk mengembalikan objek sengketa ke dalam Harta bersama dari ahli waris Albert Mongan, yaitu Nursamsi Mongan, Penggugat, selaku ahli waris dari Almarhum Taufik Hidayat Mongan, Alex Wijaya Kusumah Mongan, untuk dibagi Waris. 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Rekonvensi Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM PERKARA INTERVENSI KE-IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat IV Intervensi Ke-I/Tergugat III Asal untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. MengabulkanGugatan Penggugat Intervensi Ke-I untuk sebagian;2. Menyatakan sah Penggugat Intervensi Ke-I dengan ahli waris lainnya sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum Oma Sartje Sigaha;3. Menolak Gugatan Penggugat Intervensi Ke-I selain dan selebihnya;DALAM PERKARA INTERVENSI KE-IIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat IV Intervensi Ke-II/Tergugat III Asal untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi Ke-II untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Intervensi bersama-sama dengan ERNA MANDAGI (Janda almarhum CONSTANTIN MONGAN), ROOS MONGAN, JEMMY MONGAN, VIVERY FERRY MONGAN, YANY MONGAN, ERAWATI FRANZINA MONGAN, dan DIANA MONGAN adalah ahliwaris yang sah dari almarhum CONSTANTIN MONGAN.3. Menyatakan sebagai hukum tanah kebun seluas + 41.010 M2 (empat puluh satu ribu sepuluh meter persegi) obyek sengketa dalam perkara Perdata Nomor: 363/Pdt.G/2014/PN.MND dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan perkara Perdata Nomor: 363/Pdt.G/2014/PN.MND adalah bagian dari keseluruhan tanah kebun seluas + 83.082 M2 (delapan puluh tiga ribu delapan puluh dua meter persegi) yang terletak ditempat bernama Sununu, Kelurahan Buha Lingk. I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado sesuai batas-batas sebagaimana diuraikan pada dalil posita angka 3 huruf a tersebut di atas.4. Menyatakan sebagai hukum tanah kebun seluas + 83.082 M2 (delapan puluh tiga ribu delapan puluh dua meter persegi) yang didalamnya termasuk tanah kebun seluas + 41.010 M2 (empat puluh satu ribu sepuluh meter persegi) tersebut adalah warisan almarhum Johanis Mongan yang diwarisi bersama oleh Constantin Mongan dan Albert Mongan (anak-anak dari almarhum Johanis Mongan) yang hingga saat ini belum pernah dilakukan pembagian warisan atau dibagi waris oleh para ahliwaris yang berhak dari almarhum Constantin Mongan dan almarhum Albert Mongan.5. Menghukum ahli waris Alm. Constantin Mongan dalam perkawinannya dengan Erna Mandagi yaitu: Erna Mandagi, Roos Mongan, Jemmy Mongan, Vivery Ferry Mongan, Yany Mongan, Erawati Franzina Mongan, Diana Mongan; Ahli waris Alm.Constantin Mongan dalam perkawinannya dengan Alm.Getruida An Palit yaitu: Bobby Mongan, Rudy Mongan, Hanry Mongan, Lili Mongan, Fredy Mongan, Ayub Mongan, Ina Mongan; dan ahli waris Alm. Albert Mongan yaitu: Penggugat Asal/Tergugat I Intervensi Ke-II sebagai ahli waris Pengganti Alm. Taufik Hidayat Mongan yaitu: 1. Nina Herlina, 2. Mohammad Kautzar, 3. Muhammad Fajri, 4. Amanda Wangi Mongan, Tergugat I Asal/Tergugat II Intervensi Nursamsi Mongan, II Asal/Tergugat III Intervensi Alex Wijaya Kusuma Mongan,untuk melakukan pembagian waris atas tanah kebun seluas 83.082 M termasuk di dalamnya tanah kebun seluas 41.010 M sesuai batas-batas sebagaimana diuraikan pada dalil posita angka 3 huruf a tersebut di atas, dengan ketentuan: garis tengah yang membagi kedua tanah tersebut dari utara ke selatan, dengan pembagian:- (setengah) bagian tanah yang terletak di bagian timur diberikan kepada ahli waris Alm. Albert Mongan;- (setengah) bagian tanah yang terletak di bagian barat diberikan kepada ahli waris Alm. Constantin Mongan; dari keseluruhan tanah kebun seluas 83.082 M, untuk kemudian dibagi lagi oleh ahli waris dari Alm. Constantin Mongan dari perkawinannya dengan Erna Mandagi dan Getruida AnPalit masing-masing (setengah) bagian dari bagiannya Alm. Constantin Mongan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;6. Menetapkan pembagian warisan oleh ahli waris Alm. Constantin Mongandan ahli waris Alm. Albert Mongan tersebut di atas, apabila tidak dapat dilaksanakan secara musyawarah oleh ahliwaris yang berhak dari almarhum Constantin Mongan dan almarhum Albert Mongan maka pembagian warisan tersebut dilakukan oleh Pengadilan, dengan ketentuan:garis tengah yang membagi kedua tanah tersebut dari utara ke selatan, dengan pembagian:- (setengah) bagian tanah yang terletak di bagian timur diberikan kepada ahli waris Alm. Albert Mongan;- (setengah) bagian tanah yang terletak di bagian barat diberikan kepada ahli waris Alm. Constantin Mongan;7.Menyatakan sebagai hukum peralihan hak atau transaksi apapun menyangkut keseluruhan ataupun sebagian dari tanah kebun seluas +83.082 M2 (delapan puluh tiga ribu delapan puluh dua meter persegi) yang didalamnya termasuk tanah kebun seluas + 41.010 M2 (empat puluh satu ribu sepuluh meter persegi) tersebut yang dilakukan sebelum adanya pembagian warisan oleh ahliwaris almarhum Constantin Mongan dan ahliwaris almarhum Albert Mongan tanpa mengikutsertakan semua ahliwaris yang berhak dari almarhum Constantin Mongan dan almarhum Albert Mongan,khususnya yaitu: jual beli atau transaksi antara Tergugat Intervensi II/Tergugat I Asaldengan Tergugat Intervensi IV/Tergugat III Asaldan jual beli atau transaksi antara TergugatV Intervensi Ke-II/Tergugat IV Asaldengan Tergugat IV Intervensi Ke-II /Tergugat III Asal, adalah tidak sah dan batal menurut hukum.8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi Ke-II selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat II Intervensi Ke-II/Tergugat I Asal, Tergugat III Intervensi ke-II/Tergugat II Asal, Tergugat IV Intervensi Ke-II/Tergugat III Asal dan Tergugat V Intervensi Ke-II/Tergugat IV Asal untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara iniDALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSIMenghukum Tergugat I dan II Asal/Tergugat II dan III Intervensi, TergugatIII Asal/Tergugat IV Intervensi, TergugatIV Asal/Tergugat V Intervensi,Penggugat Intervensi Ke-I, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.901.000.- (Sembilan ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3260 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 873 PK/Pdt/2018
Pertama : 363/Pdt.G/2014/PN Mnd.
Statistik8122