- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PEMBANDING II DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 950/PDT.G/2019/PA.JP. TANGGAL 12 MARET 2020 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RAJAB 1441 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PELAWAN;
- MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN DAN TURUT TERLAWAN I;
- MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN;
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BENAR;
- MENYATAKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI LELANG TANGGAL 9 JULI 2019 DAN SETELAHNYA YANG DILAKUKAN OLEH TURUT TERLAWAN II/BALAI LELANG SWASTA, PT. POWER ASTINDO SELARAS, ATAS PENETAPAN EKSEKUSI LELANG TURUT TERLAWAN I/KPKNL II JAKARTA, NOMOR 1040/WKN.07/KNL.02/2019, TANGGAL 9 MEI 2019 ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM, SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II DAN TURUT TERLAWAN III UNTUK MENTAATI DAN MEMATUHI PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.736.000,00 (LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING I DAN PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 950/Pdt.G/2019/PA.JP. tanggal 12 Maret 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menolak permohonan provisi Pelawan;
- Menolak eksepsi Terlawan dan Turut Terlawan I;
- Mengabulkan perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi lelang tanggal 9 Juli 2019 dan setelahnya yang dilakukan oleh Turut Terlawan II/Balai Lelang Swasta, PT. Power Astindo Selaras, atas Penetapan Eksekusi Lelang Turut Terlawan I/KPKNL II Jakarta, Nomor 1040/WKN.07/KNL.02/2019, tanggal 9 Mei 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk mentaati dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.736.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 83/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | H. A Agus Bahauddin, Brsulhan |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 950/Pdt.G/2019/PA.JP
Banding : 83/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik244144