Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 3/Pdt.G/2016/PTA.Plk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PTA.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hawari |
Hakim Anggota | H. Wardi Syukri, H. A. Jauharuddin Sohra, S. Ag. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILIMenguatkan Putusan Pangadilan Agama Buntok Nomor 0130/Pdt.G/2015/ PA Btk. Tanggal 16 Desember 2015 Masehi, dengan tambahan amar putusan konpensi dan perbaikan amar dalam rekonpensi sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (Khairuddin bin Alam Pohan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rahmawati binti Masmuni) di muka sidang Pengadilan Agama Buntok;----------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar mut'ah kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebesar Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buntok untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi pada angka 1, (petitum angka 3) angka 2.2 dan 2.3 (petitum angka 4), angka 3 (petitum angka 5), dan angka 5 (petitum 7) selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima ;---------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------- - Membebankan Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2016/PTA.Plk.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2016/PTA.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2016/PTA.Plk
Lainnya : 130/Pdt.G/2015/PA.Btk
Statistik7426