Putusan PN MANADO Nomor 415/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA TANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wayan Karya |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, - Darius Naftali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat tersebut ;II. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan sah menurut hukum lahan kompensasi 16 % berdasarkan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (5) Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Manado (d/h Pemerintah Daerah Tingkat II Manado) dengan PT. Megasurya Nusalestari sesai Surat Perjanjian Kerjasama No.11/PKS/AM.2/Hkm/2012 dan 008/PH/CorpLGA/MSN/IX-12 tanggal 27 September 2012 jo. Nomor : 03/PKS/AM.2/Hkm/2009 tanggal 19 Juni 2009 jo. No.03/PKS/Adm/Hkm/1997 tanggal 05 Mei 1997 jo. 10/PKS/Hkm/95 tanggal 20 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Teluk Manado, diperuntukan bagi pembangunan jalan lingkar/Pengganti jalan boulevard dan penanaman pohon penghijauan sebagai hutan/paru-paru kota ;- Menyatakan pelaksanaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air LImbah (IPAL) sesuai Keputusan Nomor : 107 Tahun 2010 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pada Lahan Milik Pemerintah Kota Manado Di Lokasi Reklamasi PT. Megasurya Nusalestari Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang yo. Keputusan No.111.a Tahun 2010 tentang Perobahan Atas Keputusanan No.107 Tahun 2010 tentang Walikota Manado Penetapan Lokasi atau Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pada Lahan Milik Pemerintah Kota Manado Di Lokasi Reklamasi PT. Megasurya Nusalestari Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige daad over heid) dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;- Menghukum Tergugat untuk segera menghentikan tanpa syarat proyek pembangunan IPAL di kawasan reklamasi Megamas Manado, dan dengan biaya Tergugat sendiri membongkar bangunan-bangunan yang terlanjur didirikan di atas lahan 16 % yang fungsi dan peruntukannya bagi Hutan atau Paru-Paru Kota, kalau perlu dengan bantuan alat Negara dalam hal ini Polri ;- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kondisi lahan di lokasi IPAL seperti sediakala dengan ditanami pohon-pohon penghijauan sebagai Hutan atau Paru-Paru Kota segera setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ;- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum kepada Tergugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 771.000.- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 456 PK/Pdt/2017
Pertama : 415/Pdt.G/2015/PN Mnd.
Statistik113124