- Menyatakan Terdakwa Alexander telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 100/Pid.B/LH/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 100/Pid.B/LH/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ezra Sulaiman, Br Hakim Anggota Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) lembar asli Nota Angkutan Nomor : 01/NAKO-TPTKO/XI/2017 Pengirim PO. SUMBER REZEKI, alamat: Jl. Lintas Provinsi Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, penerima PO. SUMBER REZEKI, alamat JL. Trans Kalimantan KM 19 Desa Korek Sei Ambawang, Jenis alat angkut Truk KB 9252 QI, Tujuan Pengangkutan JL. Trans Kalimantan KM 19 Desa Korek Sei Ambawang Kab. Kubu Raya, Kelompok Jenis Kayu Kayu Gergajian Kelompok Meranti Jumlah 50 Keping, sama dengan 7,3000 m3, penerbit dokumen Alexander, tanggal penerbitan16 November 2017, Beserta Lampirannya berupa 1 (satu) lembar asli Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 01/DKO-TPTKO/XI/2017 tanggal 16 November 2017, jenis kayu olahan kayu gergajian Bengkirai, Jumlah 50, Volume 7,3000 m3, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO.A.0161387 Kayu Olahan, Pengirim CV. BERKAT SUMBER REZEKI, penerima PO. SUMBER REZEKI, kayu yang diangkut Kelompok Kayu Gergajian : 7,6800 m3, Alat Angkut Jenis Truk KB 8805 QL, Penerbit JUMEN tanggal 27 Oktober 2017, Masa berlaku 1(satu) hari tanggal 27 Oktober 2017, dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO.A.0162194 Kayu Olahan, Pengirim CV. BERKAT SUMBER REZEKI, Penerima PO. SUMBER REZEKI, Kelompok Kayu Gergajian: 7.0144 m3, alat angkut Truk KB 8805 QL, penerbit JUMEN tanggal 30 Oktober 2017, masa berlaku 1(satu) hari tanggal 30 Oktober 2017. sampai dengan bukti surat 247.............. Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Lie Fan Khong 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/LH/2018/PN Mpw
Kasasi : 770 K/Pid.Sus-LH/2019
Banding : 104/PID.SUSLH/2018/PT PTK
Statistik53358