Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | LantasLalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, Hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa RUDI HARTONO Bin M. RIFAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? dan ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah SIM golongan A atas nama saudara Rudi Hartono;- 1 (satu) buah KTP atas nama saudara Rudi Hartono; Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX nomor polisi KT 5390 PM Dikembalikan kepada saksi Indra Pranata- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Inova nomor polisi KT 1496 CB;- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota Inova nomor polisi KT 1496 CB atas nama PT. Rio Anugrah Jaya Mandiri;Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2019/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2019/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Kasasi : 186 K/Pid/2020
Banding : 208/PID/2019/PT.SMR
Statistik10752