Putusan PA GRESIK Nomor 278/Pdt.G/2012/PA.Gs |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2012/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Suhartono, S.ag. |
Hakim Anggota | Masngaril Kirom, H. M. Arufin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Termohon ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik; 3. Menghukum Pemohon (PEMOHON) untuk membayar kepada Termohon (TERMOHON) berupa: 3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 3.2. Mut'ah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 3.3. Nafkah untuk 2 orang anak bernama ANAK 2 (Perempuan, umur 8 tahun) dan ANAK ANGKAT (laki-laki, umur 16 tahun) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, berlaku sejak ikrar talak diucapkan Pemohon sampai anak tersebut dewasa dan dibayarkan kepada Termohon; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak Kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu ; 5. Menetapkan bahwa harta-harta dibawah ini adalah harta bersama Pemohon dan Termohon, yaitu :----------------------------------------------------------------------------------------------------5.1 Barang bergerak: 5.1.1 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris buatan tahun 2010, warna hitam, Nomor Polisi W 1446 AQ atas nama PEMOHON; 5.1.2 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L 300, buatan tahun 2006, warna Coklat Tembakau, Nomor polisi W 9925 H, atas nama PEMOHON; 5.1.3 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Pink, buatan tahun 2009, Nomor Polisi W 6772 K, atas nama PEMOHON; 5.2 Barang tetap: 5.2.1 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 5, Nomor 34, luas 2.096 meter persegi, atas nama TERMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : tanah milik -; ? sebelah selatan : tanah milik -; ? sebelah timur : saluran air; ? sebelah barat : tanah milik -; 5.2.2 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 5, Nomor 15, luas 5.271 meter persegi, atas nama TERMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : tanah tambak beras; ? sebelah selatan : saluran air; ? sebelah timur : tanah milik Hj. -; ? sebelah barat : tanah milik Karni; 5.2.3 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 6, Nomor 02, luas 5.723 meter persegi, atas nama PEMOHON / TERMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : saluran air; ? sebelah selatan : tanah milik -; ? sebelah timur : tanah milik H. Ismail; ? sebelah barat : tanah milik -; 5.2.4 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 6, Nomor 22, luas 5.899 meter persegi, atas nama TERMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : saluran air; ? sebelah selatan : tanah milik -; ? sebelah timur : tanah milik Senah; ? sebelah barat : tanah ganjaran Kaur / Kas Desa; 5.2.5 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 6, Nomor 07, luas 2.355 meter persegi, atas nama TERMOHON / PEMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : tanah milik -; ? sebelah selatan : tanah milik -; ? sebelah timur : tanah milik Ramlan; ? sebelah barat : tanah milik -; 5.2.6 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 6, Nomor 06, luas 1.838 meter persegi, atas nama TERMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : saluran air; ? sebelah selatan : tanah milik - / PEMOHON; ? sebelah timur : tanah milik Sunarti; ? sebelah barat : tanah milik -; 5.2.7 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 6, Nomor 05, luas 5.411 meter persegi, atas nama TERMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : saluran air; ? sebelah selatan : tanah milik -; ? sebelah timur : tanah milik TERMOHON /PEMOHON; ? sebelah barat : tanah milik -; 5.2.8 Sebidang tanah pekarangan dan sebuah bangunan rumah permanen dinding tembok yang berdiri di atasnya, terletak di Dusun Gatul, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 4, Nomor 21, luas 125 meter persegi, atas nama PEMOHON, batas- batas: ? sebelah utara : jalan kampung; ? sebelah selatan : tanah milik Madrim; ? sebelah timur : tanah milik -; ? sebelah barat : tanah milik M. Rifa?i; 5.2.9 Sebidang tanah pekarangan dan sebuah bangunan rumah permanen dinding tembok setengah badan yang berdiri di atasnya, terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 6, Nomor 84, luas 62 meter persegi, atas nama PEMOHON, batas-batas: ? sebelah utara : jalan kampung; ? sebelah selatan : tanah milik Aji; ? sebelah timur : tanah milik -; ? sebelah barat : tanah milik Sumijah; 5.2.10 Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, SPPT Nomor 206, luas 105 meter persegi, batas-batas: ? sebelah utara : tanah milik -; ? sebelah selatan : jalan milik kampung; ? sebelah timur : tanah milik -; ? sebelah barat : tanah milik -; 5.3 Hak sewa garapan tanah/beli tahunan/ beli oyodan: 5.3.1 Sebidang tanah pertanian/tambak terletak di Dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 5, Nomor 14, luas 19.727 meter persegi, atas nama - / H. -, dengan Hak sewa garapan tanah/beli tahunan/ beli oyodan selama 25 tahun ( 2011- 2026) batas-batas:------------------------------------------------------------------------------? sebelah utara : tanah Tambak Beras; ? sebelah selatan : saluran air; ? sebelah timur : tanah - ? sebelah barat : tanah -; 5.3.2 Sebidang tanah pertanian / tambak terletak di dusun -, Desa -, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tercatat pada Blok 8, Nomor 03, luas 8.680 meter persegi, atas nama H. -, dengan hak sewa garapan tanah/ beli tahunan/oyodan selama 10 tahun (2010- 2020) batas-batas: ? sebelah utara : tanah kas desa; ? sebelah selatan : sungai; ? sebelah timur : tanah milik H. -; ? sebelah barat : tanah milik -; 6. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut diatas sebagaimana tertuang pada diktum nomor 5.1 dan 5.2 menjadi hak Pemohon dan (seperdua) lagi menjadi hak Termohon;------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan bahwa harta bersama berupa masa sewa dari hak penggarapan terhadap obyek sebagaimana tertuang pada diktum nomor 5.3 adalah (seperdua) menjadi hak Pemohon dan (seperdua) lagi menjadi hak Termohon;------------------------------------------8. Menghukum kepada Termohon untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum nomor 6 dan diktum nomor 7 tersebut diatas secara sukarela, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka Pemohon dan Termohon berhak atas (seperdua) dari hasil lelang atas harta bersama tersebut;----------------------------------------------------------------------------9. Menyatakan sah dan berharga Sita -an atas harta bersama yang tersebut pada diktum nomor 5.1 dan 5.2 putusan ini;------------------------------------------------------------------------10. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik selaku Juru Sita untuk mengangkat Sita -an atas harta obyek sengketa selain yang tersebut pada diktum nomor 5.1 dan 5.2 putusan ini;------------------------------------------------------------------------11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;------------------------------------12. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.578.900,- (Tujuh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pdt.G/2012/PA.Gs
Lainnya : 97/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Statistik
Statistik
31
0