Putusan PN INDRAMAYU Nomor 03 / Pdt.G / 2014 / PN.Im. |
|
Nomor | 03 / Pdt.G / 2014 / PN.Im. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunarti |
Hakim Anggota | Tok Dwi Nugroho, Gus Setiawan, Sp. Not. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas + 3.755 M2 dengan batas-batas :Sebelah Utara : Dahulu tanah Kunjer Nurijah sekarang tanah sawah milik Sikin (Tergugat II) ;Sebelah Timur : Selokan Desa ;Sebelah Selatan : Dahulu tanah Mardani sekarang tanah milik Carik Desa ;Sebelah Barat : Dahulu tanah Kenanga sekarang tanah milik H. Ajid.Yang terletak di Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu ;3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor : / / 1984 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah-tanah sawah kepunyaan Penggugat yang terletak di Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, luas + 3.755 M2 dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara : Dahulu tanah Kunjer Nurijah sekarang tanah sawah milik Sikin (Tergugat II) ;Sebelah Timur : Selokan Desa ;Sebelah Selatan : Dahulu tanah Mardani sekarang tanah milik Carik Desa ;Sebelah Barat : Dahulu tanah Kenanga sekarang tanah milik H. Ajid.Yang terletak di Desa Terusan Kecanatan Sindang Kabupaten Indranayu, Kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula, secara seketika serta tanpa syarat apapun ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi untuk setiap panen dari objek sengketa dalam satu tahun sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) terhitung sejak tahun 2009 sampai dengan gugatan ini mendapat putusan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, secara seketika, tunai dan sekaligus ;7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp. 4.599.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2082 K/Pdt/2015
Pertama : 03 / Pdt.G / 2014 / PN.Im.
Statistik817