Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 541/PDT.G. /2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 541/PDT.G. /2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perjanjian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -kisworo |
Hakim Anggota | - Marulak Purba, Sh. -abdul Kohar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I A. DALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi dari Penggugat seluruhnya ; EL DALAM KONVENSI :I. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi dari Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, dan Tergugat XIII tersebut seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuksebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Tergugat XIV adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Agus Nursalim berdasarkan Akta Wasiat No. 103 tanggal 24 November 1995 yang dibuat dihadapan Trisnawati Mulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sehingga berhak atas seluruh harta peninggalan Almarhum Agus Nursalim berupa apapun dan dimanapun juga berada dengan persentase sesuai yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut; 3. Mengabulkan pemisahan secara bertahap dari harta peninggalan Almarhum Agus Nursalim, untuk pertama kali adalah balik nama seluruh saham-saham atas nama Almarhum Agus Nursalim pada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X dan saham-saham atas nama Pewaris pada perusahaan lain yang diketahui di kemudian hari, dengan persentase sebagaimana tercantum dalam Akta Wasiat No. 103 tanggal 24 November 1995 yang dibuat dihadapan Trisnawati Mulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yaitu kepada:a. Anak bernama LAM TIN SING, sekarang bertempat tinggal diSingapore, untuk 10/100 (sepuluh per seratus) bagian; b. Anak bernama LAM TOI LAI, sekarang bertempat tinggal diSingapore, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian; c. Anak bernama LAM WAI LAI, sekarang bertempat tinggal diSingapore, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian; d. Anak bernama NURSALIM WING SING, sekarang bertempattinggal di Singapore, untuk 10/100 (sepuluh per seratus) bagian; e. Nyonya LIUNG YUK LAN tersebut, partikelir, sekarangbertempat tinggal di Singapore, untuk 7,5/100 (tujuh koma lima per seratus) bagian; f. Anak bernama RONG Ll NURSALIM, sekarang bertempat tinggal di Singapore, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian;?g. Nyonya WIHARTATI MUSLIM (dahulu bernama LIM TJHAIKIM), partikelir, sekarang bertempat tinggal di Jakarta, untuk 7,5/100 (tujuh koma lima per seratus) bagian; h. Anak bernama YENRIELIM HARYONO, sekarang bertempat tinggal di Surabaya, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian;?i. Anak bernama WERIELIM HARYONO, sekarang bertempat tinggal di Surabaya, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian;?j. Anak bernama Sheawrielim Haryono, sekarang bertempat tinggal di Surabaya, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian;?k. Anak bernama SUSENG LIM, sekarang bertempat tinggal diSurabaya, untuk 10/100 (sepuluh per seratus) bagian; l. Nyonya JULIE HARYONO, partikelir, sekarang bertempattinggal di Surabaya, untuk 7,5/100 (tujuh koma lima per seratus) bagian; m. Nyonya TAN SOO PHIN, partikelir, sekarang bertempattinggal di Penang, untuk 7,5/100 (tujuh koma lima per seratus) bagian; n. Anak bernama LIM FEI LEE, sekarang bertempat tinggal diPenang, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian; o. Perusahaan bernama D.K. LIM & SONS PTE.,berkedudukan di Singapore, untuk 5/100 (lima per seratus) bagian; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan TergugatXIV untuk sesegera mungkin melakukan balik nama saham- saham atas nama Almarhum Agus Nursalim pada perusahaan- perusahaan dimanapun berada termasuk pada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat X, dan untuk kepentingan ini menetapkan Penggugat selaku kuasa yang sah tanpa perlu mendapatkan surat kuasa dari masing-masing Ahli Waris untuk bertindak atas nama seluruh Ahli Waris Almarhum Agus Nursalim untuk melakukan segala hal yang diperlukan untuk terjadinya balik nama saham-saham atas nama Almarhum Agus Nursalim kepada masing-masing Ahli Waris Almarhum Agus Nursalim sesuai Akta Wasiat No. 103 tanggal 24 November 1995 yang dibuat dihadapan Trisnawati Mulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ; 5. Menetapkan bahwa untuk kepentingan balik nama saham tersebut di atas, Penggugat berwenang untuk:a. Meminta kepada Direksi Turut Tergugat I sampai denganTurut Tergugat X, agar membalik nama saham-saham atas nama Alm. Agus Nursalim menjadi ke atas nama masing- masing Ahli Waris berdasarkan Akta Wasiat, sejak tanggal diputuskannya tuntutan a quo. b. Meminta agar Direksi mencantumkan perubahan pemegangsaham dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) masing- masing perusahaan tersebut, dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. c. Melakukan hal-hal yang diperlukan agar tercapai tujuan balik nama saham-saham Pewaris dalam Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat X sesuai persentase yang tercantum dalam Akta Wasiat No. 103 tanggal 24November 1995 yang dibuat dihadapan Trisnawati Mulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, termasuk menandatangani surat-surat, berita acara rapat maupun risalah rapat, dan dokumen-dokumen dari instansi yang diperlukan termasuk dari BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan dan instansi terkaitlainnya. d. Menindaklanjuti dan melakukan segala hal yang diperlukan sehingga tercapainya tujuan balik nama saham-saham atas nama Almarhum Agus Nursalim menjadi atas nama masing- masing Ahli Waris Almarhum Agus Nursalim sesuai Akta Wasiat No. 103 tanggal 24 November 1995 yang dibuat dihadapan Trisnawati Mulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. 6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut TergugatIII, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X, untuk mematuhi isi putusan ini dengan mencantumkan nama Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat XIV dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Menetapkan bahwa seluruh saudara laki-laki Penggugat yaitu:- Lam Tin Sing (Tergugat I); - Nursalim Wing Sing (Tergugat II); - Suseng Lim (Tergugat III); Secara bersama-sama atau berdasarkan keputusan 2 (dua) dari 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai pihak yang berwenang untuk:- Mengelola harta peninggalan yang belum terpisahkan atauyang menemui halangan untuk dipisahkan, termasuk untuk menjual menetapkan harga penjualan; dan - Menerima hasil penjualan dari harta-harta yang akan atau sedang dilikuidasi, untuk nantinya pada akhirnya dibagikan kepada seluruh Ahli Waris sesuai dengan persentase yang tercantum dalam Akta Wasiat, setelah dikurangi dengan biaya yang diperlukan, namun tidak termasuk mewakili Ahli Waris dalam proses balik nama saham-saham atas namaPewaris Almarhum Agus Nursalim kepada masing-masing Ahli Waris. 8. Menghukum kepada para Tergugat dan para turut Tergugatsecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.916.000.- (tiga juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; C. DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sebesar nihil; D. DALAM INTERVENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Intervensiuntuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat Intervensi adalah PenggugatIntervensi yang beritikad baik dan berhak atas pembayaran U$$ 13,000,000.- dari seluruh ahli waris Alm.Agus Nursalim; 3. Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk segera membayarkewajiban Alm. Agus Nursalim dari waktu ke waktu hingga jumlahnya mencapai US$13,000,000; 4. Memerintahkan Para Tergugat Invervensi XVI s/d XXV untuk membayarkan kepada rekening Penggugat Intervensi sebesar porsi kepemilikan saham Alm. Agus Nursalim, apabila ada deviden pada perusahaan Tergugat Intervensi XVI s/d XXV dari waktu ke waktu hingga jumlahnya mencapai US$13,000,000;?5. Menghukum para Tergugat Intervensi untuk membayar biayaperkara gugatan intervensi secara tanggung renteng sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 733/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3146 K/Pdt/2018
Pertama : 541/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik8381033