Putusan PN KISARAN Nomor 622/Pid.B/2014/PN Kis |
|
Nomor | 622/Pid.B/2014/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Lusiana Amping, M.h - Zefri Mayeldo Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M ENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Erlika Sinaga, dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang bertuliskan ?Sudah Terima Dari Murniati Simanjuntak, Banyaknya Uang Sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)? untuk pembayaran titipan sementara, pematang panjang tertanggal 08 Februari 2010 yang menerima Erlika Sinaga (ditanda tangani bermaterai 6.000).- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima uang bertuliskan ?Sudah Terima Uang Dari Pangasian Simanjuntak, Banyaknya Uang Sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)? untuk pembayaran titipan sementara, pematang panjang tertanggal 16 Nopember 2010 yang menerima Erlika Sinaga (ditanda tangani bermaterai 6.000). Tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pid.B/2014/PN Kis
Kasasi : 1548 K/Pid/2015
Banding : 297/PID/2015/ PT MDN
Statistik7514