Putusan PTUN MEDAN Nomor 79/G/2014/PTUN-MDN |
|
Nomor | 79/G/2014/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ermawan Ginting |
Hakim Anggota | Juliah Saragih, S U G I Y A N T O |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya :----------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No. 821/ Kelurahan Helvetia Tengah tanggal 21 Juli 1999, Surat Ukur No.41/ Helvetia Tengah/1999, tanggal 30 Maret 1999, luas 454 M2 atas nama MORLEN HABEAHAN telah beralih atas nama POLTAK GULTOM ;-------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 821/ Kelurahan Helvetia Tengah tanggal 21 Juli 1999, Surat Ukur No.41/ Helvetia Tengah/1999, tanggal 30 Maret 1999, luas 454 M2 atas nama MORLEN HABEAHAN telah beralih atas nama POLTAK GULTOM ;-----------------------------------------------------4. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 484.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) ;---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/G/2014/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 79/G/2014/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 39 PK/TUN/2017
Kasasi : 15 K/TUN/2016
Pertama : 79/G/2014/PTUN.MDN
Statistik11159