Putusan PA JEMBER Nomor 2997/Pdt.G/2015/PA.Jr |
|
Nomor | 2997/Pdt.G/2015/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Suyadi |
Hakim Anggota | H.m. Idris Abdir, Imam Mahdi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberikan ijin kepada Pemohon ( PEMOHON / TERGUGAT REKONPENSI ) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon ( TERMOHON / PENGGUGAT REKONPENSI) didepan sidang Pengadilan Agama Jember;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbersari, (yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat) serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Termohon/ Penggugat rekonpensi berupa :1. Nafkah Idah selama 3 (tiga) bulan X Rp 3.500.000,00 (tiga Juta lima ratus ribu rupiah) = Rp 10.500.000,00 ( sepuluh juta lima ribu rupiah);2. Muth?ah Rp 7.000.000,00 ( tujuh Juta Rupiah); 3. Menetapkan hak asuh anak (hadlanah) diberikan kepada Penggugat Rekonpensi, dengan tanpa menghalangi kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu (bersilahturahmi) kepada kedua anaknya yang bernama 1). ANAK I , (2) ANAK II ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah hadlonah (biaya pemeliharaan 2 orang anak tersebut) setiap bulan minimal sebesar Rp 3.500,000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan dewasa. Dengan ketentuan ada kenaikan disesuaikan dengan kebutuhan anak-anak tersebut dan kemampuan ayahnya;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar beban sebagaimana pada diktum amar No. 2 tersebut terhadap Penggugat Rekonpensi, paling lambat / sesaat sidang ikrar akan dijatuhkan;6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:7. Membebankan kepada Penggugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 606 .000,00 ( enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0129/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 2997/Pdt.G/2015/PA.Jr.
Statistik110