- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara Hukum Penggugat dan Ahli waris lainnya yaitu PARTUKKOAN NAPITUPULU, NURLIANA NAPITUPULU, PURNAMA NAPITUPULU adalah merupakan anak kandung atau keturunan atau ahli waris yang syah dari Alm.HULALAN NAPITUPULU dan Almh RUSTI Br SITORUS;
- Menyatakan Secara Hukum sebidang Tanah seluas 15 Rante = 6000 M2 yang terletak di Huta II Nagori Silau Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Purba/Wagio
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Manik/Karim
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Bendar/Tanah Persawahan Batu Tomok;
- Menyatakan secara Hukum Surat Panitia Tali Air/Pertukaran Tanah Afd L/N ke Afd K Kebun Laras /Bangun Kec.Siantar No.67 atas nama Djenter Saragih dengan luas 10.000 M2 = 1 Hektare yang dijadikan alas Hak Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Persawahan tertanggal 19 Oktober 1964 Tanpa Surat Aslinya, dan tidak ada di temukan dalam Data Pemerintah Kabupaten Simalungun DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN DAN TATA RUANG No: 600/229/6.5/2018 yang menyatakan Tanah Garapan /Persil No.67 berlokasi di Desa Silau Malela tidak ada datanya harus dinyatakan tidak berkekuatan Hukum;
- Menyatakan secara hukum seluruh surat surat yang yang timbul atas objek perkara tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan seluruh ahli waris dari Alm.HULALAN NAPITUPULU dan Almh RUSTI Br SITORUS dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Secara Hukum Tindakan Tergugat I mempergunakan Surat Penyerahan Hak Tanah Persawahan yang dibuat tanggal 19 Oktober 1964 untuk menerima sewa dan penambahan gadai dari Penggugat merupakan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan secara Hukum Tindakan Tergugat II sebagai Pangulu Nagori Silau Malela mengeluarkan Surat Pemberitahuan untuk Mengosongkan Lahan yang sedang dalam Perkara adalah Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Tindakan Tergugat I,II secara bersama sama mengeluarkan Surat Pemberitahuan untuk mengosongkan lahan tanah sawah yang dikuasai/diusahai oleh Penggugat sebagai Ahli Waris Alm.Hulalan Napitupulu dan Rusti Br Sitorus adalah perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan secara Hukum Tergugat III yang membeli Tanah yang terperkara dinyatakan sebagai Pembeli Yang tidak Beritikad Baik :
- Menyatakan Secara Hukum Sertifikat Hak Milik No.498 atas nama Tartik (Tergugat III) tanggal 16 Nopember 2018 adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Secara Hukum Tindakan Tergugat IV dalam Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.498 atas nama Tartik adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak kelalaian para Tergugat menjalankan putusan ini setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mengosongkan dan mengembalikan Tanah terperkara dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya kepada Penggugat dan seluruh ahliwaris lain dari Alm.Hulalan Napitupulu dan Almh Rusti br Sitorus sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 3.171.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 90/Pdt.G/2018/PN Sim |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Roziyanti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mince Setiawaty Ginting, Hakim Anggota 1: Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah Sah milik Penggugat dan Ahli Waris lainnya yang merupakan Harta peninggalan Alm.Hulalan Napitupulu dan Almh Rusti Sitorus yang belum terbagi; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2461 K/Pdt/2020
Pertama : 90/Pdt.G/2018/PN Sim
Statistik987