Putusan PN KARANGAYAR Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Krg |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2017/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | . Sri Haryanto, Muhammad Nafis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NUGROHO ADJI PUTRO als CEKING Bin AGUS WURYANTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut3. Menyatakan Terdakwa NUGROHO ADJI PUTRO als CEKING Bin AGUS WURYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa:- 7 (tujuh) linting tembakau java diantaranya 4 (empat) linting disimpan di bungkus rokok Djarum Super dan 3 (tiga) linting di simpan di saku jaket. - 1(satu) HP merk Lenovo A 6000 warna hitam dengan nomor Simcard 085647187364;Dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2007 warna merah Nopol AD 6063 EP beserta STNK an. Agus Wurjanto dan kunci kontaknya;Dikembalikan kepada terdakwa Nugroho Adji Putro als Ceking Bin Agus Wuryanto8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2017/PN.Krg
Statistik474