- Menyatakan Terdakwa I: BAHKTIAR WANDA Bin IRWANSYAH dan Terdakwa II: RIZKI SIMAHBENGI Bin TAMRIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa I: BAHKTIAR WANDA Bin IRWANSYAH dan Terdakwa II: RIZKI SIMAHBENGI Bin TAMRIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam biru merk Honda Spacy Nomor Polisi BL 4254 ZAC dirampas untuk negara;
Putusan PN TAKENGON Nomor 125/Pid.Sus/2018/PN Tkn |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2018/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairu Rizki, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2018/PN Tkn
Statistik764