Putusan PN BENGKALIS Nomor 22/PDT.G/2014/PN.BLS |
|
Nomor | 22/PDT.G/2014/PN.BLS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | ADEHOSPI NESTI SAPUTRA BIN NIZAR EFFENDI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis.s |
Hakim Anggota | Rahmi Afdhila, Sh Melky Salahudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI:-------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;---------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------ Menyatakan sah hubungan hokum antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal pinjaman modal usaha yang diterima oleh Tergugat, dimana Penggugat sebagai pemodal dan Tergugat sebagai peminjam;----------------- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan sisa uang modal usaha sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tunai sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hokum tetap;------------------------------- Menyatakan sertifikat tanah yang telah diserahkan Tergugat sebagai agunan dinyatakan tidak sah, dikarenakan bukan atas nama/milik Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ;-----------------DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;-------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;---------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 221.000,- ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/Pdt/2016
Banding : 46/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 22/PDT.G/2014/PN BLS
Statistik16825