Putusan PN SURABAYA Nomor 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby. |
|
Nomor | 10/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Sifaurosidin, Ari Jiwantara |
Panitera | H. M. Usman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A DI L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. INTER SPORTS MARKETING (PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah ; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di RESTORANT dan KAMAR-KAMAR FOUR SEASON RESORT tanpa ijin dari Penggugat ; 5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat membayar Ganti Rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi setiap hari Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) ; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; 9. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.9.666.000,- (sembilan juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Peninjauan Kembali : 201 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Pertama : 10/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga Sby
Statistik730211