Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3058 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 3058 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Wahab, Ibrahim |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CV. BUNGA PERSADA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 52/PDT/2018/PT JAP tanggal 6 September 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 155/Pdt.G/2017/PN Jap tanggal 19 Februari 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah menurut hukum surat pengakuan hutang yang ditandatangani oleh Direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura tertanggal 11 Januari 2016; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi; 4. Menyatakan Penggugat telah menyelesaikan seluruh paket pekerjaan sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Pengakuan Hutang Tertanggal 11 Januari 2016; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp535.000.000,00 (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3058_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 3058_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2017/PN Jap
Kasasi : 3058 K/Pdt/2019
Banding : 52/PDT/2018/PT JAP
Statistik8252