Putusan PN BANDUNG Nomor 16/G/2013/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 16/G/2013/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHIpengadilan hubungan industrialPHI BDG |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Sm.hk., -deden Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat memasuki usia pensiun sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 terhitung sejak tanggal 1 Juni 2012;- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp 101.752.000,- (Seratus satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat untuk bulan Maret dan April 2012 sebesar Rp 3.160.000,- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa cuti tahunan Penggugat sebesar Rp 2.844.000,- (dua juta delapanratus empatpuluhemapat ribu rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar uang travelling assistance kepada Penggugat sebesar Rp 750.000,- (tujuhratus limapuluh ribu rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Penggugat untuk Tahun 2012 sebesar Rp 2.633.000,- (dua juta enam ratus tigapuluhtiga ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 194.000,- (seratussembilan puluhempat ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 539 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Pertama : 16/G/2013/PHI/ PN.Bdg
Statistik466