- Menyatakan Anak Muhammad Fajri Panggilan Fajri Alias Momok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak Muhammad Fajri Panggilan Fajri Alias Momok tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dalam LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Provinsi Sumatera Barat di Tanjung Pati dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) helai baju kaus lengan panjang warna abu-abu bergaris-garis bertuliskan MOS CHI NO;
- 1 (satu) helai celana panjang warna coklat tua warna jahitan kuning;
- 1 (satu) helai celana dalam perempuan warna putih berlist warna pink;
- 1 (satu) helai baju kaus sweater lengan panjang warna hitam abu-abu bertuliskan KIDDROCK;
- 1 (satu) helai celana trening panjang warna hitam berlist hijau dan putih;
- 1 (satu) helai baju kaus lengan panjang warna hitam putih bertuliskan warna hijau MY HOBI MA ABIHAN PITIH;
- 1 (satu) helai celana trening panjang warna abu-abu bertuliskan ADIDAS;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tuty Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tuty Suryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; Dikembalikan kepada penyidik Polres Kota Pariaman untuk dipergunakan dalam penyidikan an. Tersangka Ramadhanu Dinata Panggilan Danu; 6. Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pmn
Statistik21173