Putusan PN MANADO Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiBebasKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Halidja Wally, Pultoni |
Panitera | - Wistof R.z. Wendersteyt |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa OLFIE WORAN, SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer dan subsider; -----------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa OLFIE WORAN, SE, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum; --------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa OLFIE WORAN, SE, segera dibebaskan dari tahanan; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; -------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------1) Nomor: BB/III/2016, tgl 09 Mei 2016, Pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan Nomor 74; --------------------------------------------2) Nomor: BB/VIII/2015, tgl 31 Maret 2015, pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan nomor 77; -----------------------------3) Nomor: BB/VIII/2015 tgl 31 Maret 2015, pemilik diakui oleh SILVIE GUGU, SE, MM., Nomor 1 sampai dengan nomor 53; -------------------------------------4) Nomor: BB/V/2016 tanggal 09 Mei 2015, pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan nomor 18; ------------------------------Terlampir dalam berkas perkara An. Terdakwa Drs. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ. AK; --------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd
Statistik12577