- Menerima permohonan banding Pembanding;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 23/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | - H. Lefni Md., H. Firdaum |
Panitera | - Khaironi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Rekonvensi Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1646/Pdt.G/ 2019/PA.Btm. tanggal 30 Desember 2019 Miladiyah bertepan dengan tanggal 3 Jumadilawal 1441 Hijriyah sehingga secara keselurhan berbunyi sebagai berikut; 1. Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Wahudi bin Warno) untuk memberikan kewajiban-kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi (Nurhayda Habeahan alias Nurhayda Damseria Habeahan binti Albert Habeahan) sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu; 2 .1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan, sejumlah 3 x Rp3000.000,00 = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2. Mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 3. Menetapkan satu orang anak yang bernama Raziq Mardiansyah, tempat tanggal lahir, Batam, 30 Maret 2005, umur 14 tahun berada dibawah hadhonah/hak pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Nurhayda Habeahan alias Nurhayda Damseria Habeahan binti Albert Habeahan) selaku ibu kadungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sekalu ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Wahudi bin warno) untuk memberikan nafkah kepada seorang anaknya yang bernama Raziq bin Mardiansyah tersebut sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ,dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, yang harus diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi; 5. Menetapkan satu orang anak yang bernama Badruzzaman Hudan, tempat tanggal lahir Batam,12 Februari 2010 umur 9 tahun dibawah hadhonah/hak pemeliharaan Tergugat Rekonvensi (Wahudi bin warno), selaku ayah kandungnya, dengan kewajiban kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kadungnya bertemu dengan anaknya tersebut; 6. Tidak menerima yang lain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Lainnya : 1648/Pdt.G/2019/PA.Btm
Statistik6223