- Menyatakan Terdakwa ANDRIANTO Bin NGADIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan";
- Menjatuhkdn pidana terhadap Terdakwa ANDRIANTO Bin NGADIYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan akun BBM milik RAIDA UFAIM NMIHA;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan akun BBM milik ANDRIANTO bin NGADIYO;
- 3 (tiga) lembar capture screen nomor kontak milik ANDRIANTO bin NGADIYO;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan akun BBM milik LINA UTARI PURNOMO dengan PIN BB 5C7C0A77;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan akun BBM rnilik ANDRIANTO bin NGADIYO dengan PIN BB D579258C;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan akun BBM milik ANDRIANTO bin NGADIYO dengan PIN BB 5E94D82D;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan akun BBM milik ANDRIANTO bin NGADIYO dengan PIN BB D4F78385;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan kontak nomor milik LINA UTARI PURNOMO;
- 1 (satu) lembar capture screen foto telanjang RAIDA UFAIRA NAZIHA;
- 1 (satu) lembar capture screen percakapan RAIDA UFAIM NMIHA dengan ANDRIANTO bin NGADIYO;
- 25 (dua puluh lima) lembar capture screen percakapan LINA UTARI PURNOMO dengan ANDRIANTO bin NGADIYO;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan kontak nomor milik ANDRIANTO bin NGADIYO;
- 1 (satu) lembar capture screen foto ANDRIANTO bin NGADIYO;
- 1 (satu) lembar capture screen tampilan akun BBM milik ANDRIANTO bin NGADIYO dengan PIN BB D99D9DEE;
Putusan PN WONOSARI Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Wno |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2019/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aria Verronica |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nataline Setyowati, hakim Anggota 2: Agung Sulistiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuntariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2019/PN Wno
Statistik361278