Putusan PN BANJARBARU Nomor 29/Pdt.G/2012/PN.Bjb. |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2012/PN.Bjb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparman |
Hakim Anggota | .h. Wisnu Gautama, Surtiyono |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ? Menolak seluruh eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : ? Menolak seluruh gugatan Penggugat ; ? Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 576.000.- (lima ratus tujuh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2012/PN.Bjb..zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2012/PN.Bjb..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1648 K/Pdt/2014
Pertama : 29/Pdt.G/2012/PN.Bjb.
Banding : 65/PDT/2013/PT.BJM.
Statistik25498