Putusan PTUN SEMARANG Nomor 079/G/2015/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 079/G/2015/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | PAW |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Husein Amin Effendi |
Hakim Anggota | Pengki Nurpanji, Susilowati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PENUNDAAN : --------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penggugat tentang pelaksanaan penundaan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Nomor: 294/KPU-Kab-012329367/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karya ;------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya ; -----------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : -------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Blora (Tergugat) Nomor: 294/KPU-Kab-012329367/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karya ; ------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Blora (Tergugat) Nomor: 294/KPU-Kab-012329367/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karya ;-----------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 282.500,- (dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 079/G/2015/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 079/G/2015/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 69 PK/TUN/2018
Banding : 192/B/2016/PTTUN.SBY
Kasasi : 222 K/TUN/2017
Pertama : 79/G/2015/PTUN.SMG
Statistik23370