Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 73-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2015 |
|
Nomor | 73-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2015 |
Para Pihak | Oditur Militer VS Melky Pelamonia |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Asusila |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN DENDA SEBESAR RP. 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 3 (TIGA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER F.Z LATUHERU, S.AN.,S.H MAYOR CHK NRP 636428. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 11-K/PM.III-18/AD/I/2015 tanggal 9 Juni 2015, mengenai Pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MELKY PELAMONIA, SERDA NRP 21080797530389, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan danDenda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.c. Menetapkan barang bukti berupa surat : - 1 (Satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor 319/Ist/2001 tanggal 4 Juli 2007 atas nama Merlin Ayu Picaulima (Saksi-1) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon yang ditanda tangani oleh Dra. Ny. Hitamaelam Nip. 630003074. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 11-K/PM.III-18/AD/I/2015 tanggal 9 Juni 2015 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2015.zip
- Download PDF
- 73-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11-K/PM III-18/AD/I/2015
Banding : 73-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2015
Statistik10456