Putusan PN TARAKAN Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hhakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa INDRA LESMANA alias HENDRA Bin SYAHRUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Permufakatan jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;2 (dua) buah plastik pembungkus berwarna kuning hijau bertuliskan GUANYINWANG;2 (dua) buah plastik pembungkus berwarna silver;1 (satu) buah plastik warna biru yang dililit lakban warna coklat;1 (satu) buah plastik warna hijau yang dililit lakban warna coklat;1 (satu) buah Hand phone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor 082352403913 dan 081347265212;uang tunai Rp8.949.000,00 (delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);1 (satu) unit SPEED yang tertutup terpal warna biru dan mesin yamaha 200 PK;2 (dua) buah terpal plastic warna biru;Digunakan dalam perkara lain An. HENDRO SETIAWAN Als HENDRO Bin M.YUSNI THAMRIN;uang tunai Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam dengan No Pol KT 2373 FD beserta STNK;Dirampas untuk Negara;1 (satu) buah hand phone merk OPPO A7 warna rose gold dengan nomor 085332690161;1 (satu) buah ATM bank BNI nomor 5264 2222 5068 5534;1 (satu) buah ATM bank BNI nomor 1946 3422 5001 7028;1 (satu) buah ATM bank BRI nomor 6013 0120 6244 6817;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2020/PN Tar
Kasasi : 427 K/Pid.Sus/2021
Banding : 170/PID/2020/PT SMR
Statistik16139