- Menyatakan terdakwa I H. Lamassi bin Ambo Tang dan terdakwa II Nasrul alias Bagong bin Rabali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan pembunuhan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana panjang milik korban H. P. Lambulan dengan berwarna hitam yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pengikat celana milik korban H. P. Lambulan dengan warna hitam yang bercak darah;
- 1 (satu) buah tas kecil milik korban H. P. Lambulan dengan warna merah kombinasi warna hitam yang terdapat cak darah;
- 1 (satu) buah cangkul dengan ukuran mata cangkul dengan lebar 15 cm, panjang 25 cm, gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang 1,50 cm yang diduga terdapat cak darah.
- 1 (satu) bilah parang bersama dengan sarungnya dengan ukuran panjang kurang lebih 60 (enam puluh) CM, sarung terbuat dari kayu warna coklat dan gagang terbuat dari kayu warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 167/Pid.B/2019/PN Pin |
|
Nomor | 167/Pid.B/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Firdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 753 K/Pid/2020
Pertama : 167/Pid.B/2019/PN Pin
Banding : 102/PID/2020/PT MKS
Statistik17530