- Menyatakan Terdakwa I. Slamet Nurhayadi Alias Ndemo dan Terdakwa II. Budi Irwanto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Slamet Nurhayadi Alias Ndemo dan Terdakwa II. Budi Irwanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat timbang +0,19 (nol koma satu sembilan) gram berikut bungkusnya (dengan berat sabu bersih +0,013 (nol koma nol tiga belas) gram dan telah habis digunakan untuk laboratorium forensik);
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga sabu bekas pakai dengan berat timbang +2,03 (dua koma nol tiga) gram berikut pipetnya (dengan berat sabu bersih +0,004 (nol koma nol nol empat) gram dan telah habis digunakan untuk laboratorium forensik);
- 1 (satu) buah bong alat hisap dari plastik;
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari jarum;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) kotak kecil seng merk FLY;
- 1 (satu) kaleng rokok merek Gudang Garam Surya;
- 1(satu) buah HP Maxtron warna hitam dengan nomor simcard 081333859523;
- 1 (satu) buah HP Evercross warna putih dengan nomor simcard : 08244386642
Putusan PN GRESIK Nomor 497/Pid.Sus/2017/PN GSK |
|
Nomor | 497/Pid.Sus/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariyas Dedy, Br Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pid.Sus/2017/PN_GSK.zip
- Download PDF
- 497/Pid.Sus/2017/PN_GSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1781 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 497/Pid.Sus/2017/PN GSK
Statistik193