Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 189-K/PM.II-09/AU/IX/2012 |
|
Nomor | 189-K/PM.II-09/AU/IX/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 September 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Budi Purnomo, Mayor Chk Nrp. 545823 |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp. 522360, Gus Husin, Mayor Chk Nrp. 636562, Mr Jaelani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : DWI PUTRANTO SUPRAPTONO, KAPTEN KAL NRP. 511540, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN UANG KERTAS YANG DIKELUARKAN OLEH NEGARA SEBAGAI MATA UANG KERTAS YANG TULEN DAN TIDAK DIPALSU PADAHAL SEWAKTU DITERIMANYA DIKETAHUI BAHWA TIDAK ASLI. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DWI PUTRANTO SUPRAPTONO, KAPTEN KAL NRP. 511540, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja mengedarkan uang kertas yang dikeluarkan oleh negara sebagai mata uang kertas yang tulen dan tidak dipalsu padahal sewaktu diterimanya diketahui bahwa tidak asli?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :- 60 (enam puluh) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). - 20 (dua puluh) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa.- 50 (lima puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dirampas untuk dimusnahkan.Surat-Surat :- 25 (dua puluh lima) lembar Hasil Penelitian dan Analisa Laboratorium Uang Palsu No. 14/16/DPU/BKPU/Tim-3/Lab tanggal 16 April 2012.- 25 (dua puluh lima) lembar Hasil Penelitian dan Analisa Laboratorium Uang Palsu No. 14/16/DPU/BKPU/Tim-3/Lab tanggal 16 April 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189-K/PM.II-09/AU/IX/2012.zip
- Download PDF
- 189-K/PM.II-09/AU/IX/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/MIL/2013
Banding : 11-K/BDG/PMT-II/AU/II/2013
Pertama : 189-K/PM.II-09/AU/IX/2012
Statistik6739