- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsul Bahri Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak P3K warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari kemasan air minum;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) unit Hp merk Nexcom;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
Putusan PN KISARAN Nomor 654/Pid.Sus/2017/PN Kis |
|
Nomor | 654/Pid.Sus/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Andriani, Br Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1294 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 654/Pid.Sus/2017/PN Kis
Statistik453