Putusan PN Sei Rampah Nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Srh |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Delta Tamtama |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Agung Cory F. D. Laia, Hakim Anggota 1: Rio Barten T. H. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dedy Dharmawan Bin Suratno tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 6 (enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 90 (sembilan puluh) butir dengan berat bruto 30 (tiga puluh) gram; - 1 (satu) buah tas kain warna biru; - 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG lipat warna hitam no. 0815276445819; - 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar KTP a.n DEDI DHARMAWAN Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1770 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 194/Pid.Sus/2019/PN Srh
Statistik4218