- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan objek perkara berupa sebidang tanah seluas 840 M2 terletak di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2144 tanggal 28 Maret 2000 Surat Ukur 299/KTG./2000 tanggal 25 Maret 2000 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Teti . M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dili Fitri Susanti;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rosmida ;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Tjp |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2017/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iqbal Hutabarat, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I berikut 1 unit rumah permanen ukuran 7 X 6 meter adalah hak milik Penggugat yang berasal dari jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana disebutkan dalam akta jual beli Nomor 14/2017 tanggal 9 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) Khairulnas, SH. M.Kn.; 3. Menyatakan perbuatan para Tergugat tidak bersedia menyerah objek perkara kepada Penggugat dan tetap menguasai dan memiliki merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 4. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak milik para Tergugat dan hak milik orang lain yang mendapatkan hak dari para Tergugat, apabila para Tergugat engkar dengan bantuan alat Negara ; 5. Menolak gugatan untuk selebihnya ; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.652.000.- (Satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1067 K/PDT/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2017/PN Tjp
Statistik8730