- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro Kota Baubau dengan luas 585 m2 yang ukuran panjangnya kurang lebih :
- Sebelah Utara kurang lebih 15 Meter;
- Sebelah Timur kurang lebih 47 Meter ;
- Sebelah Selatan kurang lebih 12,40 Meter ;
- Sebelah Barat kurang lebih 47 Meter ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Drainase;
- Sebelah Timur berbatasan dengan L.M. Saafi,Wa Abe, L.M.Arsyad;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Menyatakan sah menurut hukum Jual beli atas tanah obyek sengketa antara Penggugat dengan WA ONTI pada tanggal 10 Desember 1996;
- Menyatakan secara hukum bahwa WA ONTI memperoleh tanah obyek sengketa sebagai warisan dari orang tuanya yang bernama La Niu;
- Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat yang secara diam-diam ingin menguasai tanah obyek sengketa dengan mendirikan pagar seng di atasnya tanpa sepengetahuan penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa bersama sanak keluarganya untuk membongkar pagar seng/mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
- Menyatakan segala surat-surat berkaitan langsung dengan tanah obyek sengketa yang dimiliki Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.236.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bau |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhajir, Hakim Anggota 1: Achmad Wahyu Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan H.Abdullah, Astuti; Adalah sah milik Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Bau
Statistik7439