- Menyatakan Terdakwa I. Ifan Apriyanto Bin Suhartono, Terdakwa. II. Arief Septian Budinugroho Bin Hepi G Budinugroho, Terdakwa. III. Surya Setya Budi alias Gedek Bin Awan dan Terdakwa. IV. Reynald Agustin Bin Tole Alexander terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dalam keadaan memberatkan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ifan Apriyanto Bin Suhartono, Terdakwa. II. Arief Septian Budinugroho Bin Hepi G Budinugroho, Terdakwa. III. Surya Setya Budi alias Gedek Bin Awan dan Terdakwa. IV. Reynald Agustin Bin Tole Alexander terbukti berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada masig-masing terdakwa.
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepda motor merk Yamaha Scopio warna hitam tahun 2007 tanpa Plat Noka MH 35BP-47 K084605, Nosin 5BP084708 ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotot Dinas Sepeda Motor Yamaha Scopio warna putih tahun 2007. Nopol 1212-15 Noka MH35BP-47K084605. Nosin 5BP084708 ;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak ;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Sat Lantas Wilayah Jakarta Utara ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX 2DP R ATwarna putih tahun 2018 nopol : B 3174 URF, Noka MH3SG3190JK261824 nosin G3E4E1029505 berikut kunci kontak ;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masin-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1170/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1170/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnawan Narsongko |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ramses Pasaribu, hakim Anggota 2: Tiares Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada sautuan Lantas Wilayah Jakarta Utara ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1170/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1170/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 852 K/Pid/2020
Pertama : 1170/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr
Statistik3728