- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 26/PDT.G/2015/PN.IDM. TANGGAL 05 JANUARI 2016, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 26/Pdt.G/2015/PN.Idm. tanggal 05 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 106/PDT/2016/PT BDG |
|
Nomor | 106/PDT/2016/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi. |
Hakim Anggota |
Fritz John Polnaja russedar |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PDT/2016/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 106/PDT/2016/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN.Idm
Banding : 106/Pdt/2016/PT.BDG
Statistik13566