Putusan PN LUMAJANG Nomor 63/Pib.B/2013/PN.Lmj |
|
Nomor | 63/Pib.B/2013/PN.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inna Herlina |
Hakim Anggota | I Wayan Suarta, Arif Hadi Saputra |
Panitera | Sujito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan pasal 53 Jo 363 Ayat (1) ke- 3, ke- 4 dan ke-5 KUHP, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No.49 tahun 2009 serta ketentuan ??? ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.;------------------------------------------------------------M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Agus Purwanto Bin Tohet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan.;-----------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. ;-------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. ;-----------------------------4. Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. ;----------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- 1 (satu) ekor burung jalak, jenis kelamin jantan, warna bulu coklat kombinasi hitam putih, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Daryanto.;----------------- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : N-5528-ZN, warna putih, dikembalikan kepada terdakwa Agus Purwanto.;------------------------------------------ 1 (satu) buah kotak nasi berwarna putih dan;----------------------------------------------- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.;-----------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pib.B/2013/PN.Lmj
Statistik232