Putusan PN MAKASSAR Nomor 692/Pid.B/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 692/Pid.B/2014/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Kristijan P. Djati, Sapruddin |
Panitera | Hj. St. Naisjiah |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I NURAIDA dan Terdakwa 2 H.NUR HAQ bin DG. PAOLA telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;2. Melepaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging) ;3. Memulihkan hak para Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1(satu) lembar Surat Pendaftaran Sementara tanah milik Indonesia atas nama Sissing B Dewagong desa Pattiro No. 114 Kec. Pattallassang, Kab. Gowa SulSel ;b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengantar No. 179.10/4tanggal 30 Juni 1976 ;c. 1 (satu) lembar Surat Riwayat Tanah No. S 178/WPJ.12/KB.01/1991 tanggal 18 Januari 1991 ;d. 1 (satu) lembar Salinan Penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Sungguminasa No. 34/78 tanggal 9 Pebruari 1978 ;e. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi atas namawajib pajak Sissing bin Dewagong No. 114CI ;f. 1 (satu) lebar Surat Persetujuan/Mufakat ahli waris Sissing B Dewagong tentang Pengalihan Wajib Pajak terhadap tanah pusaka peninggalan almarhum Sissing B Dewagong kepada ahli waris tertua yang bernama Sahawiyah Dg. Ngasih sebagai wajib pajak tertanggal 7 Juli 1976 ;g. 5 (lima) lembar kwitansi pemberian uang kepada keluarga pihak isteri ke 4 Sissing B Dewagong ;h. 15 (lima belas) lembar kwitansi pemberian uang kompensasi kepada penggarap tanah yang terjual ;i. 9 (Sembilan) lembar kwitansi pemberian uang kepada pengurus (yang mengurus tanah sampai terjual/makelar) tetap terlampir dalam berkas ;Dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut telah disita ;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1469 K/Pid/2015
Pertama : 692/Pid.B/2014/PN.Mks
Statistik637