- Dalam Penundaan:----------------------------------------------------------------------------
- Dalam Eksepsi:-------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Sengketa:---------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 112/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Ten-tang Pemecatan Sdr. Pranis Palombu Sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja;---------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 112/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr. Pranis Palombu Sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja ;------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sejumlah Rp. 325.000,- (Tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah);----
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 7/G/2018/PTUN.Mks |
|
Nomor | 7/G/2018/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bambang Soebiyantoro |
Hakim Anggota |
S.sos, Hakim Anggota 1: Dikdik Somantri, hakim Anggota 2: Mohammad Herry Indrawan P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak Permohonan Penggugat mengenai Penundaan Pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja Nomor: 112/UKI/Kep.DO/X/2017, tanggal 14 Oktober 2017, Tentang Pemecatan Sdr. Pranis Palombu Sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Toraja;------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2018/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 7/G/2018/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/G/2018/PTUN.Mks
Banding : 112/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik9036