Putusan PT SEMARANG Nomor 422/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 422/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Tulus Basuki, Subeki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 09 Juli 2015 Nomor : 4/ Pdt.G/ 2015/ PN. Kds yang dimohonkan banding tersebut ; M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan proses pengalihan tanah persil 140 S II C 1224 seluas 2.530 m2 ( dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi ) yang terletak di Desa Karang Rowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1189 atas nama Terbanding I semula Tergugat I adalah cacat hukum ; 3. Menyatakan perbuatan pengalihan tanah sawah persil 140 S II C 1224 seluas 2.530 m2 ( dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi ) yang terletak di Desa Karang Rowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1189 atas nama : Kuswanto ( Terbanding I semula Tergugat I ) dengan luas 2.530 m2 oleh Terbanding I semula Tergugat I dengan bantuan Terbanding II semula Tergugat II melalui Terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1189 atas nama Terbanding I semula Tergugat I dengan luas 2.530 m2 ( dua ribu lima ratus tiga puluh meter persegi ) yang terletak di Desa Karang Rowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang diterbitkan oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan segala akibat hukumnya ; 5. Memerintahkan Terbanding I semula Tergugat I atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dalam keadaan kosong atau tanpa pembebanan hak-hak lain ; 6. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; 7. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONVENSI : 1. Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat seluruhnya ; 2. Menghukum Terbanding I semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sebesar nihil |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 422/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 422/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 1771 K/Pdt/2016
Pertama : 04/Pdt.G/2015/PN Kds
Statistik3517