Putusan PT MATARAM Nomor 13/PID.SUS/2011/PT.MTR |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2011/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | H. Murdiyono, H. Sutan Badri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 30 Nopember 2011 Nomor: 2/PID.SUS/2011/PN. MTR yang dimohonkan Banding tersebut;----- ?MENGADILI SENDIRI?- Menyatakan bahwa terdakwa SYAIFURRAHMAN SALMAN, SE tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;--------------------------------------------------------------- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;------------------------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa SYAIFURRAHMAN SALMAN,SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA - SAMA ?. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;----------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan ------------- Menjatuhkan pula terhadap terdakwa dengan pidana DENDA sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut. Tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;-------------- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;------------------- Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------- 1. 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Rancangan Peraturan Bupati Dompu TA 2008 tentang Penjabaran APBD TA 2008.-------2. 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) perubahan Kabupaten Dompu TA 2008.-------------------------------------------------3. 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) revisi Kabupaten Dompu TA 2008.-------------------------------------------------4. Foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Dompu Nomor : 26 Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Kabupaten Dompu TA 2008.-------------------------------------------------5. Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 35 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan pada Bagian Umum Setda Dompu TA 2008.---------------------------------------------------------------6. Foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 36 Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang pada Bagian Umum Setda Dompu TA 2008.----------------------------------------------7. 1 (satu) bundel Foto copy yang dilegalisir perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dengan PT. Pertiwi Guna Nomor : 024/09/UM/2008 tentang pelaksanaan hibah kendaraan khusus dari Pemerintah Jepang.--------------------------------------------8. Foto copy yang dilegalisir surat Bupati Dompu tanggal 10 Nopember 2007 yang ditujukan pada Badan Persahabatan Indonesia ? Jepang perihal hibah kendaraan khusus.-------------------------------------------9. Foto copy yang dilegalisir Surat Bupati Dompu tanggal 10 Nopember 2007 untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri RI perihal permohonan ijin import barang bukan baru dalam rangka hibah.--------------------10. Foto copy yang dilegalisir Surat Bupati Dompu tanggal 10 Nopember 2007 untuk NISHINOMIYA CITY Jepang perihal hibah peralatan khusus ;-----------------------------------------------------------11. Foto copy yang dilegalisir Surat Bupati Dompu tanggal 10 Nopember 2007 kepada Dubes untuk Negara Jepang perihal permohonan ijin import barang bukan baru dalam rangka hibah. ;-12. Foto copy surat jawaban dari KIFA Jepang tanggal 17 Desember 2007 ;-------------------------------------------------------------------------13. Foto copy yang dilegalisir Surat Direktur PT. Pertiwi Guna Surabaya Nomor : 056/XI/PG/0 tanggal 29 Nopember 2007 yang ditujukan kepada Syaifurrahman Salman, SE Bupati Dompu perihal harga kendaraan hibah eks Jepang.------------------------------14. Foto copy yang dilegalisir Surat Bupati Dompu Nomor : 024/105/UM tanggal 03 Maret 2008 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu perihal permakluman revisi anggaran.------------15. Foto copy yang dilegalisir Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu Nomor : 900/090/170 tanggal 24 Maret 2008 perihal Revisi Anggaran.-----------------------------------------------------------------------16. Foto copy yang dilegalisir Berita Acara Penyerahan Kendaraan Hibah Pemerintah Jepang Tanggal 28 April 2008.-----------------------17. 1 (satu) bundel Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sementara tanggal 28 April 2008.-------------------18. 1 (satu) bundel surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1166/BUD/LS/2008 tanggal 30 April 2008.-----------------------------19. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1167/BUD/LS/2008 tanggal 30 April 2008.-----------------------------20. Satu lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) unit Toyota Hard Top tahun 1975 tanggal 2 Juni 2008 ------------------------------------------21. Satu lembar kwitansi pembayaran biaya rekondisi 1 unit Toyota Hardtop ;-----------------------------------------------------------------------22. Satu unit mini bus (Pemda Dompu) merk Mitsubishi Fuso tahun 1999 nomor rangka : MJ117F-92025, nomor mesin : 6D16-515927, nomor polisi L 8573 XX (plat putih) dalam keadaan rusak.------------23. Satu unit truk vakum (Pemda Dompu) merk Isuzu NKR 69C tahun 1999, nomor rangka : NKR69C-7400574, nomor mesin : 308335, nomor polisi EA 8028 R (plat merah) dalam keadaan rusak.----------24. Satu buah BPKB : F No: 3051352 0 jenis / type truk vakum merk Isuzu NKR 69C tahun 1999 No rangka : NKR69C-7400574, nomor mesin : 308335, nomor polisi EA 8028 R (plat merah) atas nama Pemda Tk. II Dompu.---------------------------------------------------------25. Copy yang dilegalisir Surat Kabag Umum Sekda Dompu Nomor :024/133/Um tanggal 7 April 2008 perihal Kendaraan Hibah.------26. Copy yang dilegalisir telahaan Staf Kabag Umum Sekda Dompu Nomor : 024/052/Um tanggal 12 Februari 2008.----------------------27. Copy yang dilegalisir telahaan Staf Kabag Umum Sekda Dompu Nomor : 138/30/Um tanggal 3 April 2008 tentang Perjanjian Kerjasama Kendaraan Hibah dari Pemerintah Jepang.-----------------28. Copy yang dilegalisir Surat Bupati Dompu Nomor : 024/063/Um tanggal 18 Februari 2008 perihal Konsultasi kepada BPK RI Wilayah Mataram NTB.-------------------------------------------------------29. Copy yang dilegalisir Surat BPK RI Perwakilan BPK RI di Mataram NTB Nomor : 23.S.XIX.M.R/02/2008 tanggal 22 Februari 2008 perihal Jawaban Konsultasi.------------------------------------------------30. Copy yang dilegalisir 3 bendel Draf Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Dompu dengan PT. Pertiwi Guna tentang pelaksanaan hibah kendaraan khusus dari Pemerintah Jepang tanpa tanda tangan pejabat Pemda Dompu.------------------------------31. Copy yang dilegalisir surat Perubahan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab. Bulungan dengan PT. Pertiwi Guna tentang pelaksaan hibah kendaraan khusus dari Pemerintah Jepang Nomor : 027/070.A/UM-PLK/X/2007 tanggal 15 Oktober 2007.------------32. Copy yang dilegalisir Perincian perubahan ruang lingkup perjanjian pelaksanaan hibah kendaraan khusus dari Pemerintah Jepang.---33. Copy yang dilegalisir laporan yang direalisasi pelaksanaan hibah kendaraan khusus dari Pemerintah Jepang untuk Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur tanggal 18 Maret 2008.-----------------34. Copy yang dilegalisir Beritan Acara Penyerahan Barang Nomor : 027/070.b/Um-Plk/2008 tanggal 25 Maret 2008.---------------------35. Copy yang dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 31 Maret 2008.-----------------------------------------------------------------36. Copy Surat Keputusan Nomor : 131.52-325 Tahun 2007 Tanggal 8 Juli 2007 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Dompu dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Dompu menjadi Bupati Dompu ;-------------------------------------------------------------------------37. 1 (satu) unit becak warna kuning Nomor Mesin : VHC6150101313, Nomor rangka:MJ6VWA3438J000303 tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.---------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara WANTONO ;---------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2011/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2011/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2011/PT.MTR
Lainnya : 2/PID.SUS/2011/PN.MTR
Statistik
Statistik
127
66