Putusan PN Oelamasi Nomor - 11/Pdt.G/2016/PN Olm |
|
Nomor | - 11/Pdt.G/2016/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 11/Pdt.G/2016/PN Olm- EFRAIM REANDY KOTTENDk lawan: - AGUSTINA YULIANA APLUGI KOTTENDkk |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota) - Abraham Amrullah, (hakim Anggota) |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi;? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah Ahli Waris sah dari bapak Marijanus Kotten dan ibu Jul Masje Doortje Raintung; 3. Menyatakan jual beli oleh Tergugat I kepada Tergugat II untuk bidang tanah pertama dan jual beli oleh Tergugat I kepada Tergugat III untuk bidang tanah kedua adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 6. Menyatakan bahwa pengalihan Sertifikat Hak Milik No. 1474/Noelbaki diterbitkan tanggal 31 Desember 2002 atas nama MARIJANUS KOTTEN kepada MARTHEN AYUB NDUN sebagai pemilik terakhir pada tanggal 11 September 2013 dan pengalihan Sertifikat Hak Milik No. 1511/Noelbaki diterbitkan tanggal 18 Maret 2003 atas nama MARIJANUS KOTTEN kepada ANTHONIA MAGDALENA OLLY GA sebagai pemilik terakhir pada tanggal 26 Maret 2013 adalah bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp 7.276.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_11/Pdt.G/2016/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_11/Pdt.G/2016/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 11/Pdt.G/2016/PN Olm
Kasasi : 2480 K/PDT/2018
Banding : 147/PDT/2017/PT KPG.
Statistik11464