Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Gst |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2015/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Kennedy Putra Sitepu, Rinding Sambara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM PROVISI- Menolak permohonan Provisi Penggugat I dan Penggugat II;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat Venny Gan dan Stevenson, serta Tergugat Philips Gan, adalah ahli waris dari almarhum Gandra Quin dan almarhumah Imelda;3. Menyatakan sebagai hukum Kutipan Akta Kematian, An. Gandra Quin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, pada tanggal 17 Maret 2014;4. Menyatakan Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 1.966.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/Pdt/2017
Pertama : 23/Pdt.G/2015/PN Gst
Peninjauan Kembali : 260 PK/PDT/2018
Banding : 94/PDT/2016/PT MDN
Statistik704370