- Menyatakan Terdakwa YUDI SUPARDIYANTO Bin SYAWAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENIPUAN? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar bukti transfer masing-masing :
- Tanggal 02 Mei 2016 ke Rek Nomor 5943-01-014718-53-7 an. YUDI SUPARDIYANTO sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Tanggal 13 Mei 2016 ke Rek Nomor 5943-01-014718-53-7 an. YUDI SUPARDIYANTO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 16 Mei 2016 ke Rek Nomor 5943-01-014718-53-7 an. YUDI SUPARDIYANTO sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Tanggal 19 Mei 2016 ke Rek Nomor 5943-01-014718-53-7 an. YUDI SUPARDIYANTO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Surat peryataan tanggal 08 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. YUDI SUPARDIYANTO;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk dengan No. Peserta : 1321/P/0068 atas nama RUDI PRASETYA yang dikeluarkan oleh Panitia Bintara TA. 2016;
Putusan PN REMBANG Nomor 89/Pid.B/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 89/Pid.B/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Dina Puspasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sirot Viriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi SASMANI Bin RAMBI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2018/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2018/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2018/PN Rbg
Statistik319